RENJA KERJA (RENJA) TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan. Penyusunan Renja Sekretariat Daerah ini adalah untuk memberikan gambaran tentang arah dan sasaran program kegiatan guna menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam Renja Perangkat Daerah dengan Renstra Perangkat Daerah serta RKPD, dan juga untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam Renja Perangkat Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi pencapaian sasaran Renstra Perangkat Daerah. diharapkan Renja ini menjadi dasar dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dengan tetap mempertimbangkan prioritas–prioritas program/kegiatan serta pengendalian pelaksanaannyaProses penyusunan Renja SKPD dimulai dengan persiapan penyusunan Renja SKPD dengan mengumpulkan pengolahan data dan informasi. Menganalis gambaran pelayanan SKPD untuk menentukan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD sehingga perumusan tujuan dan sasaran yang dihasilkan berdasarkan review hasil evaluasi renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD yang didasarkan pada penalaahan rancangan awal RKPD. Selanjutnya menjadi perumusan kegiatan prioritas yang juga didasarkan kepada penelaahan usulan kegiatan masyarakat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah. Dari dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan daerah yang tertuang dalam RPJMD ini kemudian dijadikan pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
DOKUMEN RENJA 2025 SEKRETARIAT DAERAH
Berita Lainnya
-
05 Mar 2026
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) SEKRETARIAT DAERAH 2025
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan ...
-
04 Mar 2026
RENCANA KERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...
-
04 Mar 2026
RENJA KERJA (RENJA) TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...
-
04 Mar 2026
RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) 2024-2026 SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang melakukan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dengan mengacu pada RPD Kabupaten Tangerang ...
-
29 Jan 2024
RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2023
Rencana Kerja merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat ...