Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) SEKRETARIAT DAERAH 2025
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan visi dan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.
Untuk mencapai Akuntabilitas Instansi Pemerintah yang baik, Sekretariat Daerah selaku unsur pembantu pimpinan, dituntut selalu melakukan pembenahan kinerja. Pembenahan kinerja diharapkan mampu meningkatkan peran serta fungsi Dinas sebagai sub sistem dari sistem pemerintahan daerah yang berupaya memenuhi aspirasi masyarakat.
Dalam perencanaan perangkat daerah, capaian tujuan dan sasaran perangkat daerah yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan visi dan misi daerah, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan Provinsi dan Nasional.
Terwujudnya suatu tata pemerintahan yang baik
dan akuntabel merupakan harapan semua pihak. Berkenan harapan tersebut
diperlukan pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat,
jelas, terukur legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih dan
bertanggungjawab serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sejalan
dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran
negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, maka di
terbitkan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sehubungan dengan hal tersebut Sekretariat
Daerah Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menyusun Laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP). Penyusunan LKJIP Sekretariat Daerah
Kabupaten Tangerang Tahun 2025 yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran
terkait pencapaian kinerja tujuan dan sasaran perangkat daerah yang telah
ditetapkan dan diperjanjikan pada perjanjian kinerja perangkat daerah.
Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)
Berita Lainnya
-
13 Aug 2026
Indeks Kepuasan Masyarakat Sekretariat Daerah
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Daerah terus melakukan evaluasi terhadap kepuasan ...
-
11 Aug 2026
Alur Pengaduan SP4N - LAPOR
Suara masyarakat adalah bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat ...
-
05 Mar 2026
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) SEKRETARIAT DAERAH 2025
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan ...
-
04 Mar 2026
RENCANA KERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...
-
04 Mar 2026
RENJA KERJA (RENJA) TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...