Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
29 Jan 2024 75 pembaca ADMIN Setda

RENCANA KERJA (RENJA) TAHUN 2023

Rencana Kerja merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dokumen RENJA yang disusun setiap tahunnya memuat evaluasi program, kegiatan dan pendanaan indikatif pada tahun sebelumnya serta rencana untuk tahun yang akan datang, baik program dan kegiatan rutin maupun strategis.

 

Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 273, Mengenai setiap perangkat daerah wajib menyusun Rencana Kerja . Hal ini juga dinyatakan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 15 ayat. Selanjutnya dijelaskan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 1 angka 30, bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

 

Penyusunan RENJA Sekretriat Daerah Tahun 2023 ini adalah untuk memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai tolak ukur kinerja dalam pelaksanaan program/kegiatan. Oleh karena itu, dalam optimalisasi implementasinya diperlukan komitmen dan kesepakatan dari semua Bagian lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang guna mencapai tujuan RENJA ( Rencana Kerja) Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang. Selain itu juga, diharapkan dapat menjadi jaminan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta optimalisasi partisipasi masyarakat dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin ada.

 

Berdasarkan landasan diatas, maka dengan optimalisasi sumber daya serta pembinaan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan tata kerja yang baik dan tepat, diharapkan pelaksanaan RENJA ( Rencana Kerja) yang dimiliki oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang ini dapat berhasil.

bit.ly/RENCANA-KERJA-SEKRETARIAT-DAERAH-TAHUN-2023