Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Sejahtera dan Berdaya Saing
04 Mar 2026 173 pembaca ADMIN Setda

RENCANA KERJA PERUBAHAN TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH

Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan Renja Perangkat Daerah berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah, hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun lalu, dan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah tahun berjalan. Penyusunan Renja Perubahan Sekretariat Daerah ini adalah untuk memberikan gambaran tentang arah dan sasaran program kegiatan guna menjamin kesesuaian antara program, kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, serta prakiraan maju yang disusun dalam Renja Perangkat Daerah dengan Renstra Perangkat Daerah serta RKPD, dan juga untuk memastikan bahwa rumusan kegiatan alternatif dan/atau kegiatan baru yang disusun dalam Renja Perangkat Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi pencapaian sasaran Renstra Perangkat Daerah. Diharapkan Renja Perubahan ini menjadi dasar dan acuan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dengan tetap mempertimbangkan prioritas– prioritas program/kegiatan serta pengendalian pelaksanaannya

Proses penyusunan Renja SKPD dimulai dengan mengumpulkan pengolahan data dan informasi. Menganalis gambaran pelayanan SKPD untuk menentukan isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD sehingga perumusan tujuan dan sasaran yang dihasilkan berdasarkan review hasil evaluasi renja SKPD tahun lalu berdasarkan Renstra SKPD yang didasarkan pada penelaahan rancangan awal RKPD. Selanjutnya menjadi perumusan kegiatan prioritas yang juga didasarkan kepada penelaahan usulan kegiatan masyarakat

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana.

Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah. Dari dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan daerah yang tertuang dalam RPJMD ini kemudian dijadikan pedoman dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

DOKUMEN RENJA PERUBAHAN TAHUN 2025 SEKRETARIAT DAERAH






Selamat Datang di Web Terpadu Kabupaten Tangerang!

Kami menggunakan cookies untuk meningkatkan pengalaman Anda saat menjelajahi situs ini. Cookies membantu kami memahami preferensi Anda dan memungkinkan kami untuk memberikan konten yang lebih relevan dan pengalaman yang lebih personal. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Jika Anda memiliki pertanyaan atau kekhawatiran mengenai penggunaan cookies, jangan ragu untuk menghubungi kami.