Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
Bagian Umum
Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Sekretariat Daerah terus melakukan evaluasi terhadap kepuasan ...
-
15 Sep 2026
Bagian Umum
Suara masyarakat adalah bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat ...
-
15 Sep 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan ...
-
15 Sep 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...
-
15 Sep 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...