Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
01 Aug 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab, telah diterbitkan ...
-
01 Aug 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...
-
01 Aug 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Rencana Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Penyusunan ...
-
01 Aug 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang melakukan penyusunan Rencana Strategi (Renstra) dengan mengacu pada RPD Kabupaten Tangerang ...
-
01 Aug 2026
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Rencana Kerja merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan sebagai penjabaran dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat ...