Bagian Umum
Suara masyarakat adalah bagian penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Melalui SP4N-LAPOR!, masyarakat Kabupaten Tangerang dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi dengan mudah dan transparan.
📌 Bagaimana alurnya?
1️⃣ Pelapor menyampaikan laporan melalui kanal SP4N-LAPOR! yang tersedia.
2️⃣ Laporan diterima dan disortir oleh Admin Nasional berdasarkan kewenangan Kementerian/Lembaga/Daerah.
3️⃣ Laporan diteruskan kepada Admin Instansi untuk dilakukan verifikasi maksimal 3 hari kerja.
4️⃣ Laporan didisposisikan kepada perangkat daerah yang berwenang menanganinya.
5️⃣ Perangkat daerah melakukan tindak lanjut, sementara pelapor dapat memantau perkembangan laporan.
6️⃣ Jika tidak ada respons dari pelapor, laporan dapat tertutup otomatis dalam 10 hari kerja atau ditutup secara manual oleh admin instansi.
⏱️ Batas waktu tindak lanjut laporan:
🔹 Berkadar Pengawasan: 60 hari
🔹 Tidak Berkadar Pengawasan: 14 hari
🔹 Permintaan Informasi: 5 hari
🔹 Aspirasi: tanpa batas waktu tindak lanjut
📱 Sampaikan laporan Anda melalui:
🌐 Website: lapor.tangerangkab.go.id
📩 SMS: TANGKAB (spasi) Isi Aduan → 1708
📲 Aplikasi: SP4N-LAPOR! untuk iOS & Android
✨ Jangan ragu menyampaikan aspirasi dan pengaduan Anda. Bersama, kita wujudkan pelayanan publik Kabupaten Tangerang yang semakin responsif, transparan, dan berkualitas.
Suara Anda, Perubahan Nyata! 🙌
#SP4NLAPOR #LAPOR #PengaduanMasyarakat #PelayananPublik #KabupatenTangerang #SekretariatDaerah